Komnas HAM RI Rekomendasikan Terkait Perppu Cipta Kerja Hingga Pengesahan RUU PPRT di Mayday 2024
Dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau Mayday 2023, Komnas HAM RI menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau Mayday 2023, Komnas HAM RI menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah menyampaikan delapan poin rekomendasi Komnas HAM terkait hal tersebut.
Pertama, kata dia, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan standar hak asasi manusia dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi pekerja atas pekerjaan yang layak untuk menjamin kehidupan yang lebih manusiawi.
Kedua, kata dia, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah memastikan iklim usaha dan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi pekerja.
Ketiga, kata dia, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah memaksimalkan penyerapan tenaga kerja dan pembukaan lapangan kerja baru sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dimana banyaknya kasus PHK pekerja.
"(Keempat) Pemerintah mengambil langkah-langkah mitigasi penanganan resiko dan dampak diberlakukannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas potensi terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja," kata Anis saat dikonfirmasi pada Senin (1/5/2023).
Kelima, lanjut dia, Komnas HAM merekomendasikan korporasi menerapkan prinsip Business and Human Rights atas tanggung jawab untuk menghormati (Responsibility to Respect) hak asasi manusia pekerja.
Keenam, kata dia, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dan korporasi mengimplementasikan kuota 2 persen dan 1% bagi tenaga kerja disabilitas dan membangun mekanisme reward and punishment bagi BUMN dan korporasi.
Baca juga: Pencetus Hari Buruh 1 Mei, Peter McGuire dan Matthew Maguire Pimpin Demo di Amerika
Ketujuh, kata dia, Komnas HAM mendorong pemerintah menjamin hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja dan pekerja migran, menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja yang memperjuangkan hak-hak normatifnya dan mengupayakan pendekatan restorative justice.
"(Kedelapan) mendorong pengesahan RUU Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)," kata Anis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.