KPU RI Masih Sepi pada Hari Pertama Pendaftaran Caleg DPR-DPD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Ketentuan pertama yakni adanya surat pengajuan dengan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang dapat disampaikan langsung dan digital yang diunggah di laman Silon KPU yakni silon.kpu.go.id.
Kemudian ketentuan kedua yakni caleg DPR yang mendaftar harus menyertakan foto diri terbaru dalam formulir Model B Daftar Bakal Calon.
Selain itu dilampiri pula dokumen pengajuan bakal calon yang telah ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu atau Sekjen partai politik peserta pemilu.
Namun jika ketua umum atau sekjen partai politik peserta pemilu tidak dapat hadir maka dapat diwakilkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu dari tingkat pusat sebagai wujud surat kuasa.
Syarat dan Ketentuan Caleg DPD
Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg DPD, maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Baca juga: Syarat Daftar Caleg DPR Pemilu 2024, Dibuka Mulai Hari Ini hingga 14 Mei 2023
h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;