Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah Angkat Bicara usai Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Muhammadiyah angkat bicara usai Andi Pangerang ditetapkan menjadi tersangka lantaran memberikan ancaman di media sosial (medsos).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Muhammadiyah Angkat Bicara usai Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Kolase Tribunnews.com
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas (kiri) dan Peneliti BRIN yang ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian, Andi Pangarang. 

Sehingga, Adi meminta kepada masyarakat yang menemukan komentar yang mengandung unsur kebencian dalam postingan tersebut untuk melapor.

"Kalaupun mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsuer yang ini silakan dilaporkan ke kami."

"Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," jelas Adi.

Akibat perbuatannya, Andi Pangerang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas