Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Muhammadiyah Angkat Bicara usai Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Muhammadiyah angkat bicara usai Andi Pangerang ditetapkan menjadi tersangka lantaran memberikan ancaman di media sosial (medsos).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in Muhammadiyah Angkat Bicara usai Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Kolase Tribunnews.com
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas (kiri) dan Peneliti BRIN yang ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian, Andi Pangarang. 

"Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," jelas Adi.

Akibat perbuatannya, Andi Pangerang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas