Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah Angkat Bicara usai Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Muhammadiyah angkat bicara usai Andi Pangerang ditetapkan menjadi tersangka lantaran memberikan ancaman di media sosial (medsos).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Muhammadiyah Angkat Bicara usai Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Kolase Tribunnews.com
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas (kiri) dan Peneliti BRIN yang ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian, Andi Pangarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas angkat bicara usai peneliti Badan Riset dan Inonvasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin yang ditetapkan menjadi tersangka terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di media sosial (medsos).

Anwar meyakini bahwa kepolisian pasti akan menindak Andi Pangerang terkait kasus ini.

Kini, Anwar meminta agar masyarakat menunggu proses hukum selanjutnya dari kepolisian.

"Dalam pernyataan saya sebelumnya, saya sudah menyatakan bahwa saudara AP tersebut sudah melakukan tindak pidana. Dan saya yakin pihak kepolisian pasti akan memprosesnya dan sekarang keyakinan saya sudah terbukti," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (1/5/2023).

"Oleh karena itu kita tunggu saja proses selanjutnya karena yang namanya masalah hukum itu disitu ada prinsip praduga tidak bersalah dan kesamaan semua orang di depan hukum," sambungnya.

Anwar pun menilai penetapan tersangka terhadap Andi telah menjawab keraguan masyarakat terkait penanganan kepolisian dalam kasus ini.

"Jadi siapapun dia kalau dia melakukan tindak pidana, maka penegak hukum tidak boleh mendiamkan masalahnya tapi harus memprosesnya dan itu sudah dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga keragu-raguan masyarakat kepada pihak kepolisian sudah terjawab," katanya.

Baca juga: Fakta Baru Andi Pangerang Ancam Muhammadiyah: Emosi Beda Lebaran hingga Ada Percakapan Dihapus

BERITA REKOMENDASI

Di sisi lain, dia juga mengucapkan terimakasih kepada kepolisian dan masyarakat khususnya warga Muhammadiyah karena mampu menghadapi kasus ini dengan baik.

"Dan saya berterimakasih kepada pihak kepolisian dan kepada warga masyarakat luas terutama warga Muhammadiyah yang telah mampu menghadapi masalah ini dengan tenang dan hati yang jernih," tutur Anwar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Andi Pangerang di Jombang pada Minggu (30/4/2023).

Kemudian, Andi pun dibawa ke Jakarta dari Bandara Juanda, Surabaya dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta.

Pada hari ini, Dirpidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Andi Vivid membeberkan terkait hasil penyelidikan terkait kasus ini dalam konferensi pers.

Motivasi: Jadi Emosi Imbas Diskusi Beda Penetapan Lebaran Tak Kunjung Usai

Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dirketorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dirketorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adi Vivid mengungkapkan motivasi Andi Pangerang menuliskan komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di kolom komentar akun Facebook Thomas Djamaluddin lantaran emosi karena beda penetapan Lebaran antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas