Respons Kepala BRIN Usai AP Hasanuddin Ditangkap Polisi
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin tersandung kasus ujaran kebencian.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko merespons penangkapan pegawainya Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin yang tersandung kasus ujaran kebencian.
Diketahui APH dijemput Minggu (30/4/2023) malam oleh Bareskrim Polri.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Peneliti BRIN Secara Sadar Ucapkan Ancaman Penbunuhan , Tak Terpengaruh Alkohol Maupun Narkoba
Handoko mengatakan yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/4/2023) lalu.
Ia menegaskan BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.
Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.