Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Cek Jadwal dan Syaratnya

6 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan 2023. Cek jadwal dan syaratnya. Pemutihan pajak kendaraan ini menghapus denda pajak yang terlewat.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Cek Jadwal dan Syaratnya
Samsat Sanggau/Bapenda Jawa Tengah
Pemutihan pajak kendaraan 2023. Berikut ini 6 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023. Cek jadwal dan syaratnya. 

4. Diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bernotor bagi wajib pajak yang menunggak pajak 4 tahun;

5. Diskon 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak pajak 5 tahun atau lebih.

Baca juga: Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023 dan Syaratnya

4. Riau

Provinsi Riau juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2023.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku pada 1 Februari-31 Mei 2023, seperti diberitakan di laman Provinsi Riau.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan "7 Berkah Pajak Daerah" ada tujuh program yang berlaku, yaitu:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor;

Berita Rekomendasi

- Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022;

- Bebas denda BBNKB II;

- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang;

- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya;

- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022);

- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

ilustrasi motor matic. Pasar sepeda motor di Indonesia kini semakin didominasi motor bertransmisi otomatis, alias motor matic. Tren tersebut membuat kebutuhan pelumas jenis matic kian meningkat
ilustrasi motor matic.  (HO)

5. Lampung

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas