Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Cek Jadwal dan Syaratnya

6 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan 2023. Cek jadwal dan syaratnya. Pemutihan pajak kendaraan ini menghapus denda pajak yang terlewat.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Cek Jadwal dan Syaratnya
Samsat Sanggau/Bapenda Jawa Tengah
Pemutihan pajak kendaraan 2023. Berikut ini 6 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023. Cek jadwal dan syaratnya. 

Provinsi Lampung mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada 3 April-30 September 2023.

Dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yaitu BE;

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal 3 tahun;

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak kendaraan yang mengikuti pemutihan ini akan mendapat pengurangan pokok tunggakan sejumlah 50-70 persen.

Besaran tunggakan itu akan disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan.

Berita Rekomendasi

Dua program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya;

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

6. Sumatra Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2023.

Bapenda Sumatra Selatan mengumumkan, pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 1 April hingga 31 Desember 2023.

Ada beberapa program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, yaitu:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemutihan Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas