Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Cek Jadwal dan Syaratnya

6 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan 2023. Cek jadwal dan syaratnya. Pemutihan pajak kendaraan ini menghapus denda pajak yang terlewat.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Cek Jadwal dan Syaratnya
Samsat Sanggau/Bapenda Jawa Tengah
Pemutihan pajak kendaraan 2023. Berikut ini 6 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023. Cek jadwal dan syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut enam provinsi yang membuka program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023.

Enam provinsi itu adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Riau, dan Lampung.

Setiap provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan dengan peraturan yang berbeda.

Bagi Anda memiliki kendaraan dengan nopol dari enam daerah tersebut dapat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Samsat daerah.

Simak jadwalnya di bawah ini.

Baca juga: Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Dapat Melalui Aplikasi SAKPOLE

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Berita Rekomendasi

Pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Ada tiga keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, yaitu:

- Bebas BBNKB II: bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi (26 April-22 Desember 2023)

- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

- Bebas sanksi administrasi/denda pajak kendaraan: 26 April-21 Juni 2023.

Ilustrasi Motor dengan Standar di Sebelah Kiri
Ilustrasi Motor dengan Standar di Sebelah Kiri (Northmanclassics.com)

Baca juga: Jadwal dan Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2023.

Program pemutihan ini khusus untuk warga Jawa Timur, seperti dikutip dari Instagram Gubernur Jawa Timur, Khofifah IP.

Pemutihan di Jawa Timur berlaku pada 14 April-14 Juni 2023.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, warga Jawa Timur hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Tiga pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur adalah:

- Bebas Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II);

- Bebas Sanksi Administratif atau keterlambatan PKB dan BBNKB;

- Bebas PKB Progresif.

Ilustrasi motor listrik - Penggunaan kendaraan listrik tengah menjadi  tren yang terjadi di masyarakat Indonesia sehingga industri otomotif berlomba untuk memproduksi mobil atau motor listrik untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Ilustrasi motor listrik (IST)

3. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku pada 1 Februari-31 Juli 2023, seperti dikutip dari Instagram Samsat Sanggau.

Beberapa program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Kalimantan Barat yaitu:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor;

2. Bebas Denda BBNKB II;

3. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua;

4. Diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bernotor bagi wajib pajak yang menunggak pajak 4 tahun;

5. Diskon 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak pajak 5 tahun atau lebih.

Baca juga: Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023 dan Syaratnya

4. Riau

Provinsi Riau juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2023.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku pada 1 Februari-31 Mei 2023, seperti diberitakan di laman Provinsi Riau.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan "7 Berkah Pajak Daerah" ada tujuh program yang berlaku, yaitu:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor;

- Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022;

- Bebas denda BBNKB II;

- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang;

- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya;

- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022);

- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

ilustrasi motor matic. Pasar sepeda motor di Indonesia kini semakin didominasi motor bertransmisi otomatis, alias motor matic. Tren tersebut membuat kebutuhan pelumas jenis matic kian meningkat
ilustrasi motor matic.  (HO)

5. Lampung

Provinsi Lampung mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada 3 April-30 September 2023.

Dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yaitu BE;

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal 3 tahun;

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak kendaraan yang mengikuti pemutihan ini akan mendapat pengurangan pokok tunggakan sejumlah 50-70 persen.

Besaran tunggakan itu akan disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan.

Dua program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya;

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

6. Sumatra Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2023.

Bapenda Sumatra Selatan mengumumkan, pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 1 April hingga 31 Desember 2023.

Ada beberapa program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, yaitu:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemutihan Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas