Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Sebut Pendidikan adalah Tanggung Jawab Bersama

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2023 melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (2/5/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Jokowi Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Sebut Pendidikan adalah Tanggung Jawab Bersama
Tangkap layar akun Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2023 melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2023.

Melalui akun Instagram pribadinya, Jokowi juga mengunggah gambar ilustrasi yang menggambarkan suasana ruang kelas.

Dalam ilustrasi tersebut, ada sejumlah siswa yang sedang belajar, memainkan alat musik, dan membersihkan ruang kelas.

Kemudian, juga ada seorang guru bersama muridnya.

Jokowi pun menuliskan sebuah pesan kepada masyarakat.

Baca juga: Nadiem: Kebijakan Merdeka Belajar Mampu Mendekatkan Pendidikan pada Cita-cita Ki Hadjar Dewantara

Jokowi menyebut, pendidikan adalah tanggung jawab bersama.

Tanggung jawab itu, tak hanya pemerintah, sekolah, namun juga keluarga dan masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

"Pendidikan adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat."

"Hanya dengan semangat kebersamaan, kerja keras, dan cerdas, kita dapat memajukan pendidikan untuk menyongsong dan mengelola Indonesia yang maju," tulis @jokowi, Selasa (3/5/2023).

Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Dalam momen Hari Pendidikan Nasional ini, Presiden RI, Joko Widodo, menganugerahkan Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, Selasa (1/5/2023).

Penganugerahan tersebut, disampaikan dalam Upacara Hari Pendidikan Nasional 2023 di Halaman Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek), Jakarta Pusat, Selasa pagi.


Penganugerahan diberikan kepada PNS yang telah mengabdi hingga puluhan tahun ini.

Hal tersebut, tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor 18/TK/2023, tanggal 11 April 2023.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas