Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset Bos First Travel Tak Cukup, Korban Tetap Tagih Ganti Rugi

Korban First Travel masih menanti ganti rugi yang dijanjikan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aset Bos First Travel Tak Cukup, Korban Tetap Tagih Ganti Rugi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni saat ditemui di kantor Komnas HAM Jakarta pada Rabu (3/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban First Travel masih menanti ganti rugi yang dijanjikan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Dalam amar putusannya, MA memerintahkan agar aset-aset Bos First Travel yaitu Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan dikembalikan kepada para korban.

Totalnya ada 820 item aset yang disita.

Terdiri dari kaca mata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan, hingga senjata air softgun.

Aset tersebut memang belum dihitung nilainya ke dalam rupiah.

Namun diperkirakan tak cukup untuk mengganti kerugian para korban.

BERITA TERKAIT

"Yang menjadi fokus kita itu aset yang disita tuh 800 sekian item. Dan ini tidak bisa mencukupi untuk puluhan ribu sekian (korban)," ujar penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni saat ditemui di kantor Komnas HAM pada Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Korban First Travel Laporkan Mahkamah Agung ke Komnas HAM

Dalam perkara ini, para Bos First Travel telah terbukti melakukan penggelapan uang senilai Rp 905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah yang menjadi korban.

Meski tak cukup, pihak korban tetap menuntut haknya yaitu ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Kalaupun enggak bisa memenuhi kebutuhan ini, silakan bagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pitra.

Ketidak cukupan aset Bos First Travel untuk mengganti kerugian para korban ini sebelumya pernah disinggung oleh Jaksa Agung.

"Yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Meski demikian, dia akan terus megupayakan pengembalian aset bagi para korban.

Nantinya, kejaksaan akan menggunakan mekanisme khusus untuk mengembalikan aset Bos First Travel kepada para korban.

"Pasti kalau kita ingin secepatnya saja tapi kemungkinan nanti dengan kurator," kata Burhanuddin.

Hingga kini pengembalian aset oleh Kejaksaan sebagai pihak eksekutor masih terkendala oleh salinan lengkap putusan PK yang belum diterima.

Koordinasi pun telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita.

Pihak Kejari Depok mengaku hanya menerima petikan dari amar putusan tersebut.

"Kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima Petikan putusan perkara tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas