Bareskrim Polri Proses Laporan Keluarga Wanita yang Jatuh dari Lift di Bandara Kualanamu
Laporan itu diterima yang teregister dengan nomor laporan LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023 atas nama pelapor Ahmad Faisal
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas karena terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
"Semua laporan ya pasti ditindaklanjuti," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Update Kasus Wanita Jatuh dari Lift di Bandara Kualanamu Sumut, Suami Korban Laporkan 6 Perusahaan
Sebelumnya, Ahmad Faisal, suami Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38), wanita yang tewas akibat terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023).
Kedatangannya bersama sejumlah pengacaranya itu untuk melaporkan enam perusahaan di bandara tersebut atas kasus tewasnya Aisiah.
Laporan tersebut diterima yang teregister dengan nomor laporan LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023 atas nama pelapor Ahmad Faisal.
"Hari ini kami telah melakukan upaya hukum untuk melaporkan laporan polisi kami di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggalkan istri dari almarhum Aisyah dari bapak Ahmad Faisal," kata kuasa hukum Ahmad Faisal, Indra Posan Sihombing kepada wartawan, Selasa (1/5/2023).
Baca juga: Buntut Penemuan Mayat di Lift Bandara Kualanamu, PT Angkasa Pura Aviasi: Lima Personel Dinonaktifkan
Adapun enam perusahaan yang dilaporkan yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airpots Consorsium dan Aeroports De Paris.
Dalam hal ini, pihak keluarga korban meminta laporan polisi tipe A yang dibuat Polres Deli Serdang dihentikan karena para terlapor berskala internasional.
"Karena ada perusahaan asing dari India dan Prancis jadi kita harapkan bisa berkembang lebih besar lagi karena kalo di daerah bukan kita mensepelekan daerah bukan hanya ini terlibat ada orang-orang pihak dari luar negeri kebetulan kan bapak ini sebagai suami almarhum ah juga Warga Negara Malaysia," ucapnya.
Sementara itu, pengacara yang lain, Putri Maya Rumanti menceritakan awalnya korban tengah mengantarkan keponakannya untuk bersekolah ke luar negeri.
Setelah kembali ke parkiran, korban kembali ditelepon keponakannya karena ada yang mau disampaikan.
Saat berada di lift, korban sempat menelepon keponakannya karena panik pintu lift tidak terbuka. Namun, tak lama korban tak bisa dihubungi dan diketahui terjauh di sela-sela lift dan baru ditemukan tewas pada tiga hari kemudian.
Saat pencarian, lanjut Putri, pihak bandara hanya menunjukan CCTV di luar lift dan tidak menunjukan yang ada di dalam lift.
Padahal, keponakan korban menyampaikan komunikasi terakhir jika korban berada di dalam lift.
Baca juga: Keluarga Aisiah Sinta Temui Hotman Paris, Ingin Cari Keadilan, Anggap Pihak Bandara Kualanamu Lalai
"Nah ini pertanyaan kami kenapa tidak dicek terlebih dahulu CCTV yang ada di dalam lift. Kenapa ditunjukan CCTV yang di luar lift gitu loh," ungkapnya.
Di samping itu, pihak bandara juga disebut tak mempunyai itikad baik atas tewasnya Aisiah tersebut.
"(Pihak bandara) hanya datang menemui pihak keluarga di rumah dan mengasih amplop yang baru dibuka beberapa hari hanya berisi 5 juta," ucap Indra lagi.
"Mereka pikir dengan dikasih begitu selesai, enggak begitu, namanya orang datang berduka ngasih kan apa adanya, nah sekarang itu yang membuat keluarga semakin kesal kenapa kayak bermain-main di atas nyawa orang lain," sambung Indra.
Dalam laporannya, para terlapor dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.