Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Proses Laporan Keluarga Wanita yang Jatuh dari Lift di Bandara Kualanamu

Laporan itu diterima yang teregister dengan nomor laporan LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023 atas nama pelapor Ahmad Faisal

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bareskrim Polri Proses Laporan Keluarga Wanita yang Jatuh dari Lift di Bandara Kualanamu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Keluarga bersama pengacara Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38), wanita yang tewas akibat terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023). Bareskrim Polri telah menerima laporan dari keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas karena terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas karena terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

"Semua laporan ya pasti ditindaklanjuti," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Update Kasus Wanita Jatuh dari Lift di Bandara Kualanamu Sumut, Suami Korban Laporkan 6 Perusahaan

Sebelumnya, Ahmad Faisal, suami Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38), wanita yang tewas akibat terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023).

Kedatangannya bersama sejumlah pengacaranya itu untuk melaporkan enam perusahaan di bandara tersebut atas kasus tewasnya Aisiah.

Laporan tersebut diterima yang teregister dengan nomor laporan LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023 atas nama pelapor Ahmad Faisal.

Berita Rekomendasi

"Hari ini kami telah melakukan upaya hukum untuk melaporkan laporan polisi kami di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggalkan istri dari almarhum Aisyah dari bapak Ahmad Faisal," kata kuasa hukum Ahmad Faisal, Indra Posan Sihombing kepada wartawan, Selasa (1/5/2023).

Baca juga: Buntut Penemuan Mayat di Lift Bandara Kualanamu, PT Angkasa Pura Aviasi: Lima Personel Dinonaktifkan

Adapun enam perusahaan yang dilaporkan yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airpots Consorsium dan Aeroports De Paris.

Dalam hal ini, pihak keluarga korban meminta laporan polisi tipe A yang dibuat Polres Deli Serdang dihentikan karena para terlapor berskala internasional.

"Karena ada perusahaan asing dari India dan Prancis jadi kita harapkan bisa berkembang lebih besar lagi karena kalo di daerah bukan kita mensepelekan daerah bukan hanya ini terlibat ada orang-orang pihak dari luar negeri kebetulan kan bapak ini sebagai suami almarhum ah juga Warga Negara Malaysia," ucapnya.

Sementara itu, pengacara yang lain, Putri Maya Rumanti menceritakan awalnya korban tengah mengantarkan keponakannya untuk bersekolah ke luar negeri.

Setelah kembali ke parkiran, korban kembali ditelepon keponakannya karena ada yang mau disampaikan. 

Saat berada di lift, korban sempat menelepon keponakannya karena panik pintu lift tidak terbuka. Namun, tak lama korban tak bisa dihubungi dan diketahui terjauh di sela-sela lift dan baru ditemukan tewas pada tiga hari kemudian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas