Harta Kekayaan Jokowi selama Jabat Presiden Dua Periode, Kini Capai Rp 82,3 Miliar
Berikut harta kekayaan Jokowi selama menjabat sebagai presiden selama dua periode. Kini, hartanya mencapai Rp 82,3 miliar.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Joko Widodo atau Jokowi telah menjabat sebagai Presiden RI selama dua periode.
Seperti diketahui, Jokowi pertama kali menjabat sebagai presiden pada tahun 2014 setelah sebelumnya menduduki jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Setelah itu, dirinya kali kedua menjabat sebagai presiden pada tahun 2019 usai memenangkan Pilpres 2019 dengan mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam kurun dua periode menjabat, kekayaan Jokowi pun turut mengalami kenaikan.
Bahkan hartanya naik signifikan tiap tahunnya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Mei 2014, ketika masih menjadi calon presiden (capres), Jokowi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 30,1 miliar.
Baca juga: Ungkap Isi Pertemuan dengan Jokowi, Airlangga: Bahas Capaian Pembangunan dan Tantangan ke Depan
Kemudian usai memenangkan Pilpres 2014 dan dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2014, harta kekayaannya naik Rp 3,3 miliar menjadi Rp 33,4 miliar.
Namun, berdasarkan LHKPN KPK yang dilihat Tribunnews.com, Jokowi tampak tidak melaporkan harta kekayaannya untuk periodik tahun 2015-2016.
Jokowi baru melaporkan harta kekayaannya lagi pada 31 Desember 2018 untuk periodik 2017.
Pada laporan tersebut, kekayaan Jokowi kembali naik menjadi Rp 49 miliar.
Kemudian kekayaan Jokowi kembali naik Rp 5,7 miliar menjadi Rp 54,7 miliar di tahun 2018.
Kenaikan signifikan dari harta kekayaan Jokowi terjadi untuk periodik 2019.
Harta milik Jokowi naik Rp 9 miliar dari tahun sebelumnya menjadi Rp 63,6 miliar.
Baca juga: Demokrat Kritik Jokowi Panggil 6 Ketum Parpol: Istana Presiden Harusnya untuk Kepentingan Rakyat
Lalu pada periodik 2020, harta mantan Wali Kota Solo itu naik lagi senilai Rp 8 miliar menjadi Rp 71,4 miliar.