Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Minta KPU Tetap Sediakan Pendaftaran Caleg Manual, Ini Alasannya

Legislator PAN tersebut dalam diskusi bertajuk Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota DPR Minta KPU Tetap Sediakan Pendaftaran Caleg Manual, Ini Alasannya
Naufal Lanten/Tribunnews.com
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menyediakan pendaftaran calon anggota legilsatif (caleg) tidak hanya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), melainkan juga secara manual.

Hal itu disampaikan Legislator PAN tersebut dalam diskusi bertajuk ‘Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024’, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

“Kita harapkan dengan adanya kebijakan PKPU No. 10 bahwa Silon bukanlah satu-satunya alat, boleh juga secara manual melakukan itu,” kata Guspardi.

Baca juga: Masuk Hari Kedua, Hingga Siang Ini Belum Ada Caleg DPR Daftar ke KPU

Ia menyebut bahwa hal ini untuk mengantisipasi jika ada gangguan pada saat bacaleg yang mendaftar mengalami gangguan dalam mengakses Silon.

Sebab, kata dia, masih ada sejumlah daerah dengan kualitas sinyal yang kurang stabil. Selain itu, lanjut Guspardi, ini juga untuk mengantisipasi sulitnya membuka Silon ketika banyak yang mengakses.

“Gunanya adalah mengantisipasi manakala di suatu daerah itu sinyal dan lain sebagainya atau ketika itu memang sangat padat (akses Silon), sehingga sulit mengakses,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Hal ini, kata dia, juga bertujuan untuk meminimalisir potensi sengketa proses pemilu.

“Sehingga kita berharap apa yang menajdi keriuhan apa yang menjadi harapan dari Bawaslu tentu ini meminimalisir persoalan-persoalan. Kita juga berharap tidak ada banjir terhadap sengketa pemilu itu,” tuturnya.

Adapun Silon telah dibuka sejak 14 April 2023 saat pengesahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas