Cara Membuat SKCK 2023, Bayar Rp 30.000, Bisa Akses Melalui Aplikasi SuperApps Presisi Polri
Pembuatan SKCK tahun 2023 lengkap dengan syarat beserta biayanya, bisa dibuat secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Simak cara membuat SKCK 2023, lengkap dengan syarat, beserta biaya pembuatan.
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Surat ini dikeluarkan untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan kriminalitas yang dilakukan seseorang.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK yang ditandatangani 28 November 2014 lalu.
Biasanya SKCK dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau sebuah profesi.
Mengutip skck.polri.go.id, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal penerbitan.
Apabila telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Syarat membuat SKCK 2023.
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
Dalam prosesnya, pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online maupun offline.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.