Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK 2023, Bayar Rp 30.000, Bisa Akses Melalui Aplikasi SuperApps Presisi Polri

Pembuatan SKCK tahun 2023 lengkap dengan syarat beserta biayanya, bisa dibuat secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Membuat SKCK 2023, Bayar Rp 30.000, Bisa Akses Melalui Aplikasi SuperApps Presisi Polri
Tribunnews.com
KCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan kriminalitas yang dilakukan suatu individu. Dalam prosesnya, pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara membuat SKCK 2023, lengkap dengan syarat, beserta biaya pembuatan.

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Surat ini dikeluarkan untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan kriminalitas yang dilakukan seseorang.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK yang ditandatangani 28 November 2014 lalu.

Biasanya SKCK dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau sebuah profesi.

Mengutip skck.polri.go.id, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal penerbitan.

Apabila telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Syarat membuat SKCK 2023.

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah.

- Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

Dalam prosesnya, pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online maupun offline.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas