Ini Isi Surat Keberatan Brigjen Endar Priantoro yang Ditolak KPK
Adapun surat balasan dari KPK diterima Endar melalui Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa pada hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan yang diajukan Brigjen Endar Priantoro terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Brigjen Endar merasa tidak puas atas jawaban pimpinan KPK Firli Bahuri cs.
"Enggak menjawab apa yang kami tanyakan, keberatan," tutur Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Adapun surat balasan dari KPK diterima Endar melalui Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa pada hari ini.
Menurut Endar, inti surat itu disebut tidak menjawab keberatan yang ia ajukan.
"Intinya bahwa mereka menganggap apa yang saya sampaikan keberatan tidak mereka terima," sebut Endar.
Baca juga: KPK Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar Priantoro Hari Ini
Berikut surat tanggapan KPK terkait keberatan Endar yang ditandatangani Cahya H Harefa.
Tanggapan ini diperlihatkan langsung oleh Endar ke awak media.
"Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Ketua KPK RI, tertanggal 13 April 2023, perihal permohonan Upaya Administrasi berupa Keberatan atas Pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Endar Priantoro, yang kami terima di register persuratan tanggal 13 April 2023, yang pada pokoknya Saudara menyatakan bahwa KPK telah bertindak melampaui kewenangan, bertindak mencampuradukan wewenang maupun bertindak sewenang-wenang berkenaan dengan keputusan pemberhentian Saudara sebagai Direktur Penyelidikan.
Maka, setelah kami pelajari dengan seksama dan teliti atas alasan-alasan keberatan Saudara tersebut, kami berkesimpulan bahwa alasan Saudara tidak tepat.
Kami berkeyakinan bahwa keputusan pemberhentian karena berakhirnya masa penugasan Saudara telah sesuai dengan wewenang, prosedur dan substansi berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
KPK memaknai bahwa dengan selesainya masa penugasan sebagai pegawai negeri yang ditugaskan di KPK, berakhir pula masa jabatan Saudara sebagai Direktur Penyelidikan.
Oleh karenanya, kami menyampaikan bahwa KPK tidak memperpanjang penugasan Saudara sebagai Direktur Penyelidikan, agar Saudara dapat mengembangkan karir lebih lanjut di lingkungan Polri.
Penghadapan dan surat pemberhentian dengan hormat Saudara sebagai pegawai negeri yang ditugaskan di KPK tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun AUPB.
Berdasarkan pertimbangan di atas, melalui surat ini kami beritahukan bahwa keberatan Saudara agar dipulihkan sebagai Direktur Penyelidikan KPK maupun Petitum lainnya sebagaimana tercantum dalam surat Saudara tersebut tidak dapat kami kabulkan."