Kasus Suap Bupati Kepulauan Meranti, KPK Periksa Bos Tanur Muthmainnah Reza Pahlevi
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Hamsa Mandiri International, Muhammad Reza Pahlevi, Kamis
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Hamsa Mandiri International, Muhammad Reza Pahlevi, Kamis (4/5/2023).
Pemilik perusahaan travel umrah Tanur Muthmainnah itu diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (4/5/2023).
Selain Reza Pahlevi, penyidik juga memanggil Heny Fitriani.
Dia juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Adil dan kawan-kawan.
Reza Pahlevi dan Heny Fitriani diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain dua nama itu, KPK juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Maria Giptia dan Deny Surya AR ke luar negeri.
Mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2023.
KPK mengimbau agar para pihak yang dicegah tersebut kooperatif jika dipanggil sebagai saksi.
Keempat orang tersebut dicegah karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk percepatan kelengkapan alat bukti kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti M Adil (MA) sebagai tersangka.
Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).
Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus.
Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD.