Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Bupati Kepulauan Meranti, KPK Periksa Bos Tanur Muthmainnah Reza Pahlevi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Hamsa Mandiri International, Muhammad Reza Pahlevi, Kamis

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Suap Bupati Kepulauan Meranti, KPK Periksa Bos Tanur Muthmainnah Reza Pahlevi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Rahmat W Nugraha
Bupati Meranti Muhammad Adil jadi tersangka KPK, Jumat (8/4/2023) (kiri) dan barang bukti yang didapat KPK dari OTT Bupati Meranti (kanan). 

Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kedua, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti

Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kasus Ketiga, terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. 

Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. 

Pemberian uang melalui Fitria Nengsih yang juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah terjadi pada bulan Desember 2022.

Baca juga: KPK Cegah 3 Pihak Penyedia Jasa Travel Umrah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Bupati Meranti

Diduga Suap tersebut sebagai fee pemulus lantaran perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah itu telah dimenangkan untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berita Rekomendasi

"MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.

Kasus dugaan suap itu dibongkar lembaga antikorupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023). 

Pemilik PT Tanur Mutmainah Reza Fahlevi merupakan 1 dari 28 orang yang ditangkap tim satgas KPK dalam OTT tersebut.

Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, Adil yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Adil juga sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Fitria Nengsih sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi Aressa yang diduga sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka itu telah dijebloskan oleh penyidik KPK ke jeruji besi. 

Adil bersama Fitria Nengsih dojebloskan ke Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. 

Sementara tersangka M Fahmi Aressa dijebloskan ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK memastikan bakal mengembangkan kasus tersebut. 

Pun termasuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat baik itu memberi atau menerima suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas