Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah 8 Pegawai BPK Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti

Delapan di antaranya adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan dua orang lagi berasal dari unsur swasta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Cegah 8 Pegawai BPK Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti
youTube Kompas TV
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. KPK mencegah 10 orang dalam penyidikan kasus dugaan suap fee jasa travel umrah, dan "peng-kondisian" pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang dalam penyidikan kasus dugaan suap fee jasa travel umrah, dan "peng-kondisian" pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Delapan di antaranya adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan dua orang lagi berasal dari unsur swasta.

"Dengan diperlukannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima tersangka MA (Muhammad Adil, Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, red) dkk, maka KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Berdasarkan penghimpunan informasi, delapan pegawai BPK Perwakilan Riau yang dicegah bepergian ke luar antara lain, Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Kepulauan Meranti, KPK Periksa Bos Tanur Muthmainnah Reza Pahlevi

Sementara dua pihak swasta yaitu, Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

Ali mengatakan 10 orang telah masuk daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sejak 10 Mei 2023.

Berita Rekomendasi

Pencegahan enam bulan pertama ini dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

"KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.

Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Adil menerima uang sekira Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas