KPK Cegah 3 Pihak Penyedia Jasa Travel Umrah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Bupati Meranti
KPK mencegah empat orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap fee jasa travel umrah yang mejerat Bupati Meranti.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap fee jasa travel umrah, dan pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
"4 orang tersebut 3 swasta dan 1 ASN. Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).
Ali tidak membeberkan identitas keempat pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang itu antara lain, Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, Deny Surya Abdurrahman, dan Heny Fitriani.
Reza merupakan CEO PT Tanur Muthmainnah Tour.
Baca juga: Bupati Meranti Gadai Kantor ke Bank, KPK: Jika Ditemukan Korupsi, Akan Jadi Perkara Baru
Deny adalah CEO PT Hamsa Mandiri International Tours.
Sementara, Maria ialah istri dari Reza. Serta Heny seorang PNS.
Adapun keempat orang tersebut dicegah bepergian ke luar selama enam bulan, sejak 27 April 2023.
Ali mengatakan, pencegahan bertujuan agar proses pemberkasan perkara penyidikan tersangka Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil dkk dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi.
Baca juga: Kemenkeu Bantah Telah Setujui Penggadaian Aset Pemkab Meranti
Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat OTT KPK, Kamis (6/4/2023) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Adil menerima uang sekira Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Baca juga: Soal Aset Kabupaten yang Digadaikan Mantan Bupati Meranti, Ini Kata Plt hingga Anggota DPRD