KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dkk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana (YM) dkk selama 40 hari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana (YM) dkk selama 40 hari.
Yana Mulyana merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City.
"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (4/5/2023).
Ali mengatakan penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 hingga 13 Juni 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Di sisi lain, ia menyebut bahwa rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan pelbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik.
"Dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," tandas Ali.
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023).
Yana dan dua anak buahnya diduga KPK menerima suap untuk pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City.
Baca juga: Tanggapan Ridwan Kamil soal Yana Mulyana Terjerat OTT: Sebagai Mantan Wali Kota, Saya Sedih
Dalam giat operasi senyap itu, KPK mengamankan uang tunai dari beragam jenis mata uang beserta sepatu bermerk Louis Vuitton berwarna putih.
Diperkirakan total nilai barang sitaan KPK tersebut mencapai Rp924 miliar.
KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan dua anak buahnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai penerima suap.
Ketiganya disebut juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna sebagai salah satu pemenang tender.
Selain Wali Kota Bandung dan jajarannya, KPK juga menetapkan tiga tersangka sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan anak buahnya Andreas Guntoro serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.