Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lowongan Kerja Kementerian Luar Negeri, Daftar Melalui Website ecps.kemlu.go.id

Simak lowongan kerja di Kementerian Luar Negeri sebagai calon pegawai setempat untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, minimal berusia 20 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Pondra Puger Tetuko
zoom-in Lowongan Kerja Kementerian Luar Negeri, Daftar Melalui Website ecps.kemlu.go.id
ecps.kemlu.go.id
Laman ecps.kemlu.go.id - Simak lowongan kerja di kementerian Luar Negeri sebagai calon pegawai setempat untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, minimal berusia 20 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak lowongan kerja sebagai calon pegawai setempat untuk Perwakilan RI di Luar Negeri.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka lowongan kerja sebagai calon pegawai setempat untuk Perwakilan RI di Luar Negeri.

Lowongan kerja Kemenlu tersebut dibuka mulai tanggal 1-31 Mei 2023.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 00040/KP/04/2023/24 Kementerian Luar Negeri.

Proses pendaftaran lowongan kerja Kemenlu dilakukan secara online melalui laman https://ecps.kemlu.go.id.

Pendaftaran lowongan kerja Kemenlu tersebut dapat dilakukan dengan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat surel.

Baca juga: Kronologi 20 WNI Disekap di Myanmar: Tertipu Lowongan Kerja Online ke Thailand, Berakhir di Myawaddy

Posisi jabatan yang dibuka dalam lowongan kerja Kemenlu ini dapat diisi oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNI sebelum mendaftar lowongan kerja Kemenlu, yakni sebagai berikut:

Syarat Daftar Lowongan Kerja Kemenlu

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan hari pada saat melamar.

3. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI/POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas