Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lowongan Kerja Kementerian Luar Negeri, Daftar Melalui Website ecps.kemlu.go.id

Simak lowongan kerja di Kementerian Luar Negeri sebagai calon pegawai setempat untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, minimal berusia 20 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Pondra Puger Tetuko
zoom-in Lowongan Kerja Kementerian Luar Negeri, Daftar Melalui Website ecps.kemlu.go.id
ecps.kemlu.go.id
Laman ecps.kemlu.go.id - Simak lowongan kerja di kementerian Luar Negeri sebagai calon pegawai setempat untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, minimal berusia 20 tahun. 

7. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan administrasi.

8. Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan.

9. Menguasai Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai.

10. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan/atau obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter diberikan kepada Panita apabila telah lulus seluruh rangkaian Tahapan seleksi.

11. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Panita apabila telah lulus seluruh rangkaian Tahapan seleksi.

Syarat Dokumen

Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar lowongan kerja Kemenlu:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Surat Lamaran sebagai Shortlisted Calon Pegawai Setempat.

2. Surat lamaran agar ditulis tangan menggunakan pulpen Faster/Pilot (tidak boleh menggunakan pulpen tinta/gel) pada Kertas Putih Polos Tidak Bergaris dan ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Luar Negeri.

3. KTP atau KK yang masih berlaku.

4. Pas Foto terbaru, pose formal hadap ke depan, wajah jelas terlihat.

5. Surat Izin Mengemudi A (SIM A).

6. Ijazah dan transkrip nilai (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak diterima).

7. Memiliki Ijazah minimal SLTA khusus untuk formasi sebagai pengemudi.

8. Memiliki ijazah minimal D-3 semua jurusan untuk formasi lainnya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas