MAKI Desak Presiden Jokowi Segera Bentuk Pansel Calon Pimpinan KPK: Jangan Abal-abal
Pansel Capim KPK terdahulu dinilai tidak bermutu, lantaran merekomendasikan pimpinan yang dinilainya bermasalah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK).
Pasalnya, sebagaimana diketahui, masa kepemimpinan Firli Bahuri cs akan habis pada akhir 2023.
"MAKI mendesak untuk segera membentuk pansel dan bukan pansel yang abal-abal, pansel yang benar. Jadi membentuk pansel harus segera, tidak boleh nanti terburu-buru atau mepet-mepet," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada awak media, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: MAKI Laporkan Peretasan HP Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri
Boyamin lantas menyinggung Pansel Capim KPK terdahulu. Pansel yang menyodorkan nama Firli Bahuri dkk menjadi pimpinan KPK sekarang.
Menurutnya, Pansel Capim KPK saat itu tidak bermutu, lantaran merekomendasikan pimpinan yang dinilainya bermasalah.
Boyamin mencontohkan kasus yang mendera eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Karena apa, sebelum ini panselnya menurut saya tidak, istilahnya tidak excellence, tidak istimewa, sehingga yang terpilih juga banyak yang bermasalah. Terbukti Ibu Lili melanggar kode etik sampai mengundurkan diri. Pimpinan yang lain juga melanggar kode etik, yang kemarin baru dugaan-dugaan kebocoran data itu kan karena proses di panselnya yang menurut saya kurang benar," kata dia.
"Maka segera bentuk pansel yang benar, persiapan yang mateng, tokoh-tokoh yang kredibel, tapi bukan saya lho ya, kan gitu kan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Tim Pansel Capim KPK sebelumnya diumumkan pada 17 Mei 2019.
Mereka terdiri dari Yenti Garnasih, Hendardi, Indriyanto Seno Adji, Harkristuti Harkrisnowo, Mualimin Abdi, Marcus Priyo Gunarto, Hamdi Moeloek, Diani Sadia Wati, dan Al Araf.
Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk berakhir tahun ini.
Pimpinan KPK saat ini dipilih dan diambil sumpahnya pada 20 Desember 2019.
Saat awal terpilih, pimpinan KPK diisi oleh Firli Bahuri sebagai Ketua serta Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua.
Dalam perjalanannya, Lili mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK karena terjerat kasus pelanggaran etik. Ia kemudian digantikan oleh Johanis Tanak.
Jika mengacu pada UU KPK, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Artinya, masa jabatan Firli dkk akan berakhir tahun ini.
Proses pemilihan pimpinan KPK dimulai dari seleksi oleh Pansel yang dibentuk Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UU KPK.
Namun tak ada aturan yang menyebut secara spesifik kapan presiden harus membentuk pansel capim KPK.
Pada 2014, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keppres Pembentukan Pansel Capim KPK pada 23 Juli 2014.
Pada 2019, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Pansel Capim KPK pada 17 Mei 2019. Pansel tersebut terdiri atas sembilan orang.
Selain pansel capim KPK, Presiden Jokowi harus membentuk pansel calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.