Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total 14 Anggota KPU Mundur Dari Jabatan, Tiga Orang Milih Jadi Bacaleg

Hingga saat ini tercatat 14 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh wilayah yang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Total 14 Anggota KPU Mundur Dari Jabatan, Tiga Orang Milih Jadi Bacaleg
YouTube Komisi II DPR RI
Parsadaan Harahap. Total 14 Anggota KPU Mundur Dari Jabatan, Tiga Orang Milih Jadi Bacaleg 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini tercatat 14 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh wilayah yang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan ada beberapa alasan kenapa Anggota KPU ini mengundurkan diri.

Mulai dari para anggota yang saat ini sudah masuk periode kedua masa kerja hingga ada pula yang memilih untuk melanjutkan karirnya menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).




“Rata-rata yang mengundurkan diri itu adalah teman-teman yang sudah periode kedua. Kan ini soal hak untuk dipilih. Ada 14 orang yang sudah ajukan surat, tersebar di provinsi dan kabupaten/kota,” kata Parsadaan saat dihubungi, Kamis (4/5/2023). 

Lebih lanjut, KPU sendiri telah mencatat ada tiga Anggota KPU Daerah di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT)  yang mengundurkan diri dan memilih untuk mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.

Ketiga orang ini, lanjut Parsadaan, sudah menyampaikan surat pengunduran diri dan sedang diproses oleh KPU RI. 

"Nah mereka sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU RI. Sekarang lagi kita proses. Meraka daftar untuk jadi caleg DPRD kabupaten di sana," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Hingga saat ini KPU terus menghimpun data terkait para anggotanya yang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. 

“Total kita masih tunggu karena ini masih direkap Biro SDM,” tuturnya.

KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Baca juga: KPU RI Tepis Video yang Beredar Tampilkan Dugaan Data Hasil Pemilu 2024

Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.

Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas