KPK Endus Dugaan Kerugian Negara di Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam Antam dan Loco Montrado
KPK mendalami dugaan kerugian negara di kerja sama antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado terkait pengolahan anoda logam.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses kerja sama antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado (LM) terkait pengolahan anoda logam.
Ihwal materi pemeriksaan itu didalami dari Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin, Kamis (4/5/2023).
Siman diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dilakukannya kerja sama antara PT Antam dengan perusahaan saksi dalam pengolahan anoda logam," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (5/5/2023).
Bahar diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dodi Martimbang (DM), General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam.
"Dikonfirmasi juga mengenai adanya beberapa pertemuan antara saksi dengan tersangka DM sebelum dilakukannya kerja sama dimaksud," imbuh Ali.
Sebagaimana diketahui, Siman Bahar sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara ini. Namun, Siman Bahar tidak terima dijadikan tersangka. Siman lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman dan menbuat status tersangkanya gugur.
Baca juga: Kasus Korupsi Anoda Logam, KPK Periksa Petinggi Antam
Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," ujar Karyoto.
Baca juga: Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Periksa Eks Direktur Utama Antam
Sementara dalam kasus tersebut KPK sudah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang atau PT Antam Dodi Martimbang.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp100,7 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.