Dinyatakan Langgar Etik ASN, Andi Pangerang Bakal Jalani Sidang Disiplin Paling Cepat 9 Mei 2023
Melanggar etik atas komentar ancam warga Muhammadiyah, peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin jalani sidang disiplin paling cepat 9 Maret 2023.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari mengungkapkan pihaknya telah melangsungkan sidang etik untuk penelitinya Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait ancamannya terhadap warga Muhammadiyah.
Ratih mengatakan sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada AHP dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.
"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” kata Ratih dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/5/2023).
Ratih melanjutakan Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.
Adapun dari hasil sidang etik pada (26/4/2023) APH dinyatakan melanggar etik atas komentarnya mengancam warga Muhammadiyah.
“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” sambungnya.
Kemudian untuk sidang lanjutan dikatakan Ratih sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021.
Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” tutupnya.
Baca juga: Respons Kepala BRIN Usai AP Hasanuddin Ditangkap Polisi