Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan David Yulianto 'Koboi Jalanan', Diringkus Kurang dari 24 Jam di Apartemen

Berikut kronologi penangkapan David Yulianto (32) koboi jalanan di Tol Tomang, diringkus kurang dari 24 jam di Apartemen Tangerang Selatan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kronologi Penangkapan David Yulianto 'Koboi Jalanan', Diringkus Kurang dari 24 Jam di Apartemen
screenshot
David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat. Berikut kronologi penangkapan David Yulianto (32) koboi jalanan di Tol Tomang, diringkus kurang dari 24 jam di Apartemen Tangerang Selatan. 

TRIBUNNEW.COM - David Yulianto (32), pengendara mobil berpelat dinas Polri palsu di Tol Tomang, Jakarta Barat kini telah berhasil ditangkap.

David ditangkap buntut aksi arogannya yang viral saat cekcok dengan seorang pengemudi taksi online di Tol Timang pada Kamis (4/5/2023) malam. 

David Yulianto berhasil ditangkap Polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (5/5/2023) siang. 

Penangkapan tersebut berdasar dari laporan yang telah dibuat oleh korban, Hendra Hermansyah (40). 

"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku yang melakukan penganiayaan dan juga menodongkan dalam bentuk senjata, itu kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB (4 Mei 2023)," kata Trunoyudo saat konferensi pers, Jumat (5/5/2023) dikutip dari youTube Kompas TV

Baca juga: David Yulianto si Koboi Jalanan Tol Tomang Ancam Pakai Airsoft Gun untuk Menakut-nakuti

Berdasarkan dari bukti petunjuk awal berupa video yang viral, polisi kemudian mendapatkan informasi terkait identitas pelaku yakni David Yulianto.

Berita Rekomendasi

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap David Yulianto.

"Dengan petunjuk informasi tersebut Polda Metro Jaya dengan cepat kurang dari 1x24 jam."

"Alat bukti awal video bukti tersebut lalu melakukan penyelidikan, didapat identifikasi dari pelaku, kemudian adanya pelat yang dipalsukan, kata Komber Trunoyudo. 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi juga menjelaskan proses penangkapan David.

Syahduddi mengatakan, saat menerima bukti rekaman video pihaknya langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP). 

Pelaku aksi koboi jalanan di Tol Tomang ditangkap polisi
Pelaku aksi koboi jalanan di Tol Tomang ditangkap polisi (kolase tribunnews)

Penyidik kemudian menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan dan keberadaan pelaku. 

"Kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.

"Kemudian kita juga menyebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan juga keberadaan pelaku," lanjutnya.

Ditangkap di Apartemen

Setelah itu, kata Syahduddi, pihaknya mendapat informasi bahwa kendaraan pelaku berada di sebuah apartemen Tangerang Selatan.

Polisi kemudian langsung menuju lokasi tersebut.

"Dari informasi yang kita sebar, kita mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel."

"Penyidik langsung menuju ke arah lokasi tersebut dan mencocokkan dengan tempat parkir yang memang ada rekaman CCTV-nya," kata Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, saat ditemukan kecocokan dari informasi tersebut, penyidik langsung menanyakan nomor kamar dan akhirnya pelaku berhasil diringkus. 

"Ketika kita lihat ada kecocokan kita menanyakan keberadaan kamar pelaku tersebut. Kita berhasil mendapat pelaku dan langsung kita amankan," pungkasnya. 

Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, David dijerat dengan pasal berlapis.

Akibat perbuatannya David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pria berusia 32 tahun itu kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Trunoyudo. 

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan sepucuk pistol angin atau airsoft gun.

Sebelumnya aksi David viral bermula dari video yang direkam oleh penumpang Hendra. 

Dalam video David marah bahkan mengumpati Hendra dengan menenteng senjata api pistol. 

Aksi itu direkam langsung oleh penumpang Hendra dan kemudian viral setelah diunggah oleh sejumlah akun sosial media, satu di antaranya akun instagram @meremjakarta, Kamis (4/5/2023).

Diduga, aksi arogan ini dilakukan karena tidak terima disalip di jalanan.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas