Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Temukan Bacalon DPD Pengurus Partai dan Eks Koruptor, JPPR Dorong KPU Terbuka Soal Data

(JPPR) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk terbuka terkait data bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap Bawaslu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masih Temukan Bacalon DPD Pengurus Partai dan Eks Koruptor, JPPR Dorong KPU Terbuka Soal Data
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana Sepi Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Hari Pertama Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPD, Senin (1/5/2023). - Masih Temukan Bacalon DPD Pengurus Partai dan Eks Koruptor, JPPR Dorong KPU Terbuka Soal Data 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk terbuka terkait data bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Hal ini, kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu, guna memastikan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan calon anggota DPD.

“KPU wajib untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan aksesibel terhadap Bawaslu, Masyarakat Sipil dan Pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan calon anggota DPD,” kata Aji, Sabtu (6/5/2023).

Sejauh ini, pantauan JPPR, masih ditemukan bakal calon anggota DPD yang berlatar belakang sebagai pengurus partai dan beberapa diantaranya mantan terpidana korupsi serta pejabat publik.

“Berdasarkan PKPU 11 Tahun 2023 perubahan kedua atas PKPU 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, Pasal 15 yang menjelaskan calon anggota DPD harus mengundurkan diri jika sebelumnya adalah pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, pengurus partai, dan lain sebagainya,” jelasnya.

“Maka KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya,” Aji menambahkan.

Adapun beberapa temuan JPPR terkait bacaleg yang dilarang PKPU 11 Tahun 2023 Pasal 15 ini bertempat di Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, dan Aceh. 

Baca juga: JPPR Temukan Masih Banyak Bacaleg dengan Latar Belakang Pengurus Partai Hingga Mantan Terpidana

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk jumlah, JPPR menemukan 8 koruptor, 34 pengurus partai, 4 pejabatan atau karyawan BUMN,dan 35 incumbent.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas