Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan Todong Sopir Taksi, Tak Terima Mobil Diserempet

Pelaku aksi koboi jalanan yang menodongkan pistol ke pengemudi taksi online karena tidak terima mobilnya diserempet oleh korban

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Motif David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan Todong Sopir Taksi, Tak Terima Mobil Diserempet
Kolase Tribunnews.com
Pelaku Koboi Jalanan di Tol Tomang, David Yulianto, memakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023). Pelaku menodongkan pistol ke pengemudi taksi online karena tidak terima mobilnya diserempet oleh korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi koboi di jalanan yang dilakukan oleh pengendara mobil sedan berpelat nomor dinas milik kepolisian, David Yulianto (32), viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat David menghampiri korban dan menodongkan senjata airsoft gun.

David mengaku tersinggung karena mobilnya sempat diserempet oleh korban.

"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Diketahui, David Yulianto merupakan karyawan swasta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan pelaku beralamat di Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Jadi Tersangka, David Yulianto si Koboi Jalanan di Tol Tomang Terancam 20 Tahun Penjara

"Kemudian alamat di sini tertulis Jalan Arko Raya Nomor 6 RT 02, RW 07, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat," ungkap Trunoyudo di kesempatan yang sama.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatan David tersebut, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.

"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.

Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.

Sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.

"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.

Pelaku Koboi Jalanan di Tol Tomang, David Yulianto, memakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Pelaku Koboi Jalanan di Tol Tomang, David Yulianto, memakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023). (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Sosok David Yulianto, Koboi Jalanan yang Aniaya Sopir Taksi di Tol Tomang, Karyawan Swasta


Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan pelapor berinisial H.

"Beliau merupakan korban, yang tentunya menjadi perhatian bersama, menjadi perhatian publik ketika ini ada pemberitaan dari rekan-rekan, termasuk di media sosial," kata Trunoyudo.

"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku yang melakukan penganiayaan dan menodongkan dalam bentuk senjata, itu kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB," imbuhnya.

Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 1X24 jam.

Pelaku ditangkap Pelaku bernam David Yulianto ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat siang.

(Tribunnews.com/Abdillah Awang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas