Motif David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan Todong Sopir Taksi, Tak Terima Mobil Diserempet
Pelaku aksi koboi jalanan yang menodongkan pistol ke pengemudi taksi online karena tidak terima mobilnya diserempet oleh korban
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Aksi koboi di jalanan yang dilakukan oleh pengendara mobil sedan berpelat nomor dinas milik kepolisian, David Yulianto (32), viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat David menghampiri korban dan menodongkan senjata airsoft gun.
David mengaku tersinggung karena mobilnya sempat diserempet oleh korban.
"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Diketahui, David Yulianto merupakan karyawan swasta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan pelaku beralamat di Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Jadi Tersangka, David Yulianto si Koboi Jalanan di Tol Tomang Terancam 20 Tahun Penjara
"Kemudian alamat di sini tertulis Jalan Arko Raya Nomor 6 RT 02, RW 07, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat," ungkap Trunoyudo di kesempatan yang sama.
Atas perbuatan David tersebut, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.
"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.
Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.
Sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.
"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Sosok David Yulianto, Koboi Jalanan yang Aniaya Sopir Taksi di Tol Tomang, Karyawan Swasta
Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan pelapor berinisial H.
"Beliau merupakan korban, yang tentunya menjadi perhatian bersama, menjadi perhatian publik ketika ini ada pemberitaan dari rekan-rekan, termasuk di media sosial," kata Trunoyudo.
"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku yang melakukan penganiayaan dan menodongkan dalam bentuk senjata, itu kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB," imbuhnya.
Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 1X24 jam.
Pelaku ditangkap Pelaku bernam David Yulianto ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat siang.
(Tribunnews.com/Abdillah Awang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.