Pekerjaan David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan, Karyawan Swasta, Bertempat Tinggal di Depok
David Yulianto merupakan pelaku aksi koboi jalanan di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, merupakan warga Depok dan seorang karyawan swasta
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok pelaku aksi koboi di jalan Tol Tomang, Jakarta Barat, David Yulianto (32).
Diketahui, David merupakan seorang karyawan swasta.
Tempat tinggal David beralamat di Depok, Jawa Barat tepatnya di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT2/7, Duren Seribu, Bojong Sari.
"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa."
"Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Pelaku penodongan terhadap pengemudi taksi online tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan polisi di Apartemen M Town Residence, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat.
Baca juga: Motif David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan Todong Sopir Taksi, Tak Terima Mobil Diserempet
Dalam kesempatan itu Kombes Trunoyudo mengungkapkan, pelaku bukan merupakan anggota kepolisian.
Selain itu, pelat nomor dinas yang digunakan oleh David Yulianto pada saat melakukan aksinya di ruas tol Jakarta-Tangerang, tepatnya dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dipastikan palsu.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, pada Jumat (5/5/2023).
Untuk diketahui, pelat dinas yang digunakan adalah nomor 10011-VII yang pelat berasal dari Polda Metro Jaya.
"Pelat nopolnya palsu," kata Latif Usman, Jumat, saat dikonfirmasi, dikutip dari Wartakotalive.com.
Sebelumnya, aksi koboi di jalanan yang dilakukan oleh David Yulianto viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat David menghampiri korban dan menodongkan senjata airsoft gun.
Dia juga tampak menyerang pengemudi taksi online bernama Hendra tersebut.
Baca juga: David Yulianto Koboi Jalanan Pakai Pelat Dinas Polri Palsu Sejak Tahun Lalu, Tapi di Mobil Berbeda
Aksi penodongan dan penganiayaan itu dilakukan lantaran David tersinggung karena mobilnya sempat diserempet oleh korban.
"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu.
Atas perbuatan David tersebut, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.
"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.
Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.
sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.
"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Abdillah Awang)(Wartakotalive.com/Dwi Rizki)