Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Karyawati Pabrik Cikarang Korban Ajakan 'Staycation', Diancam hingga Nomor Diblokir

AD (23) seorang karyawati di sebuah pabrik di Cikarang mengaku kerap diajak staycation oleh atasannya dengan iming-iming perpanjang kontrak.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengakuan Karyawati Pabrik Cikarang Korban Ajakan 'Staycation', Diancam hingga Nomor Diblokir
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - AD (23) seorang karyawati di salah satu pabrik di Cikarang mengaku kerap diajak staycation atau menginap dengan atasannya dengan iming-iming perpanjang kontrak. 

"Disitu dia langsung marah dan saya diblokir, padahal kan saya juga masih kerja di situ," katanya. 

Baca juga: Buruh Wanita Cikarang Dipaksa Staycation Bareng Atasan, Kemkumham Sebut Ada Pelanggaran HAM

Sebelumnya, isu dugaan pelecehan terhadap karyawati di Cikarang itu beredar viral di media sosial melalui akun twitter @Miduk17.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.

Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.

Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuit @Miduk17, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Kemenkumham: Ada Pelanggaran HAM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan ada indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan terkait syarat staycation. 

Berita Rekomendasi

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, Sabtu (6/5/2023).

Persyaratan staycation bareng untuk perpanjang kontrak itu dinilai Dhahana sebagai modus keji pelecehan seksual.

Padahal, semestinya tempat kerja memberikan ruang aman bagi para pekerjanya, termasuk perempuan.

"Pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan," katanya.

Dhahana mengatakan, pelaku bisa diancam Pasal 12 dan 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Karena itu, kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM." 

Kini Dirjen HAM, tutur Dhahana, tengah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk menyelesaikan dan mengusut kasus tersebut. 

"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker provinsi Jabar dan kabupaten bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," ujar Dhahana.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas