Peradi Dorong Advokat Pahami Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Peradi menggelar pelatihan mengenai Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar pelatihan mengenai Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar para anggotanya memahami regulasi anyar yang disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, dalam acara pelatihan bertajuk “Free Training Courses: Privacy and Internet Freedom in The Digital Age” di Jakarta, Jumat (5/5/2023) malam, mengatakan hal ini sangat penting.
“Kita harus menyambut di masa depan tentang masalah-masalah yang terkait dengan perlindungan data pribadi,” tuturnya.
Untuk mengupas UU PDP, pihaknya menghadirkan Sekretris Dewan Indonesia Cyber Security Forum, Satriyo Wibowo.
Bagi advokat, memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum.
“Seluruh anggota kita menjadi meningkat pengetahuannya dan berhati-hati ke depan secara hukum dan sebagai advokat harus lebih dahulu tahu. Itu bagian dari target kita,” ujarnya.
Baca juga: Momen Ramadan, Peradi Salurkan Santunan kepada Anak Yatim hingga Kaum Duafa di Jakarta Timur
Dwi menjelaskan lahirnya UU PDP ini merupakan tonggak penting dan harus memahami penjelasan ilmiah dan akademik dari UU tersebut agar para advokat anggota Peradi yang jumlahnya sekitar 60 ribu lebih dapat memahaminya secara menyeluruh.
“Ini terkait kepentingan kita sebagai warga negara, bangsa yang maju dan negara yang baik dalam mengelola data pribadi,” katanya.
Ketua Bidang Kerja Sama Internasional DPN Peradi, Johannes C. Sahetapy Engel, menyampaikan, pelatihan yang digelar secara hybrid alias daring dan luring ini merupakan hasil kerja sama dengan American Bar Association (ABA) Rule of Law Initiative.
Acara tersebut, lanjut Johannes, merupakan rangkaian kegiatan ketiga.
Adapun acara yang pertama dan kedua dilakukan oleh ABA secara daring.
Selepas ini, acara akan dilanjutkan pada tanggal 26 Mei 2023 yakni mengenai internet freedom dan internet privacy protection.
“Yang hadir adalah lawyer atau advokat, aktivis HAM, dan juga akademisi. Kita bersyukur hari ini mendapatkan kombinasi tersebut, ada akademisi, aktivis ham, dan lawyer tentunya,” ucapnya.
Menariknya lagi, lanjut Johannes, para peserta dapat mengikuti seleksi untuk menghadiri Defending Digital Privacy Symposium di Bangkok, Thailand.
Para peserta dapat mengikuti seleksi dengan menyeken barkode yang dikirimkan panitia.
“Ada 3 orang yang akan dipilih untuk pergi ke Bangkok. Semua biaya untuk ke Bangkok dan di sana akan ditanggung oleh American Bar Association Rule of Law Initiative. Jadi cukup menarik seleksinya,” ujarnya.
Dalam pelatihan tersebut, Satrio Wibowo menyampaikan presentasi materi dan menjawab berbagai pertanyaan dalam sesi yang berlangsung selama lebih dari 3 jam.
Adapun materi yang disampaikan fokus mengenai modul tiga dan empat.
“Bicara mengenai internet freedom, focusing-nya lebih ke arah surveillance dan juga kasus-kasus secara umum terkait privasi di seluruh dunia dan juga bagaimana pendekatan-pendekatan yang inovatif terkait pemrosesan data di seluruh dunia,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, advokat tidak hanya cukup memahami UU PDP, tetapi juga wajib memahami pengendalian dampak risiko kalau mau menjadi data protection officer (DPO) atau petugas pejabat pelindung data pribadi.
“Teman-teman walaupun latar belakangnya hukum, tetapi dengan belajar UU PDP, itu harus belajar manajemen risiko. Kalau ada training tapi hanya pelajari UU-nya, itu artinya anda hukum belajar hukum PDP,” tuturnya.
Acara tersebut juga dihadiri beberapa pengurus teras DPN Peradi, yakni Wasekjen Bidang Kerja Sama Internasional Bhismoko W. Nugroho, Ketua Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler R. Riri Purbasari, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan Avokat Muda Freddy Simatupang.