Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Penyesalan David Yulianto usai Todong Sopir Taksi, jadi Tersangka dan Ditahan

Pihak kepolisian mengungkapkan rasa penyesalan pelaku aksi 'koboi jalanan' di Tol Tomang, Jakarta Barat setelah jadi tersangka todong senjata.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Polisi Ungkap Penyesalan David Yulianto usai Todong Sopir Taksi, jadi Tersangka dan Ditahan
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com-Kompas.com)
David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat, ditahan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kini merasa menyesal melakukan aksinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan rasa penyesalan yang dirasakan pelaku aksi 'koboi jalanan' di Tol Tomang, Jakarta Barat.

Diketahui, pria bernama David Yulianto (32) ini menodongkan senjata airsoft gun kepada pengendara mobil hingga videonya viral di media sosial.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, pelaku aksi 'koboi jalanan' itu mengaku menyesal setelah melakukan aksinya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara menyesal," kata Titus kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Meski begitu, lanjut Titus, David masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan," ungkapnya.

Baca juga: Fakta-fakta David Yulianto Koboi Jalanan di Tol Tomang, Bukan Polisi tapi Karyawan Asal Depok

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, 'aksi koboi' pengendara mobil berpelat dinas Polri palsu itu, berhasil ditangkap Polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan yang telah dibuat oleh korban, Hendra Hermansyah (40).

David Yulianto kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut, berdasarkan alat bukti video yang beredar dan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.

"Dengan petunjuk informasi tersebut Polda Metro Jaya dengan cepat kurang dari 1x24 jam."

"Alat bukti awal video bukti tersebut lalu melakukan penyelidikan, didapat identifikasi dari pelaku, kemudian adanya pelat yang dipalsukan," kata Kombes Trunoyudo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, juga menjelaskan proses penangkapan David.

Syahduddi mengatakan, saat menerima bukti rekaman video pihaknya langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Lantas, penyidik menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan dan keberadaan pelaku.

"Kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.

"Kemudian kita juga menyebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan juga keberadaan pelaku," lanjutnya.

Kemudian, kata Syahduddi, pihaknya mendapat informasi bahwa kendaraan pelaku berada di sebuah apartemen Tangerang Selatan.

Polisi kemudian langsung menuju lokasi tersebut.

"Dari informasi yang kita sebar, kita mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel."

"Penyidik langsung menuju ke arah lokasi tersebut dan mencocokkan dengan tempat parkir yang memang ada rekaman CCTV-nya," kata Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, saat ditemukan kecocokan dari informasi tersebut, penyidik langsung menanyakan nomor kamar dan akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Baca juga: Polisi Buru Sosok E, Pemasok Senjata ke David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan Tol Tomang

Terancam 20 Tahun Penjara

David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat ditahan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat ditahan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (screenshot)

Polda Metro Jaya pun menetapkan David Yulianto sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, David terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, David dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352 KUHP, (ancaman hukuman) jelas 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," kata Kunci Jawaban Informatika Kelas 7 Halaman 213 214 Kurikulum Merdeka: Soal Uji Kompetensidikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (6/5/2023).

Saat ini, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sosok Pelaku Aksi Koboi Jalanan

Terkait sosok tersangka, dikatakan Trunoyudo, ia adalah karyawan yang beralamat di Depok.

Dalam keterangan di KTP, David Yulianto, laki-laki, pelajar dan mahasiswa.

"Dalam keterangannya, yang bersangkutan adalah karyawan swasta, alamatnya tertulis Jalan Arko Raya Duren Seribu Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat sebagaimana yang tertuang dalam KTP," jelasnya.

Sebagai informasi, sebuah unggahan yang berisikan foto-foto aksi 'koboi' seorang pria menenteng pistol dengan mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya viral di media sosial.

Unggahan tersebut, viral yang satu di antaranya diunggah akun Twitter @Pai_C1.

Baca juga: Fakta-fakta David Yulianto Koboi Jalanan di Tol Tomang, Bukan Polisi tapi Karyawan Asal Depok

Dalam video beredar, terlihat seorang pria berbadan gempal dengan baju berwarna abu dan celana pendek hitam itu tengah berada di samping mobil korban.

 Saat itu, terlihat juga ia tengah menenteng pistol di tangannya.

Disebutkan, kejadian tersebut terjadi di dekat Exit Tol Tomang, Jakarta Barat yakni terjadi pada Kamis (4/5/2023) malam.

Belakangan diketahui, insiden itu terjadi lantaran pria tersebut tak terima saat jalurnya diambil oleh korban.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti, Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas