Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Aturan Soal Perampasan Aset Dinilai jadi Hambatan Indonesia Jalin Kerja Sama Internasional

Yenti Garnasih mengatakan, saat ini, Indonesia masih sulit melakukan kerja sama internasional dalam rangka upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tak Ada Aturan Soal Perampasan Aset Dinilai jadi Hambatan Indonesia Jalin Kerja Sama Internasional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/2019). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, saat ini, Indonesia masih sulit melakukan kerja sama internasional dalam rangka upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Kata Yenti, salah satu faktornya yakni, karena Indonesia tidak memiliki aturan atau Undang-Undang yang mengatur soal perampasan aset.

Kerap kali, Indonesia ditanyakan perihal beleid tersebut di dunia internasional.

"Untuk kerja sama internasional selalu ditanyakan, mana undang-undang perampasan aset anda? Tidak punya kita," kata Yenti saat ditemui usai agenda Kumham Goes To Campus (KGTC) di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Jumat (5/5/2023).

Oleh karenanya, Yenti menilai perlu, pemerintah segera mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tersebut agar segera disahkan oleh DPR.

Pasalnya kata dia, pembahasan terkait RUU Perampasan Aset ini bukan baru-baru ini dibahas, melainkan, sudah sejak beberapa tahun silam.

Berita Rekomendasi

Namun, hingga kini, belum juga adanya keputusan pengesahan RUU tersebut.

"Jadi enggak bisa kalau gak buru-buru gitu kan, kalau sekarang mau ada Perppu ya silakan saja, tapi kalau bilang bahwa masih banyak yang dibahas, enggak mungkin," tegas dia.

Menurut Yenti, jika memang pemerintah serius dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi maka harusnya RUU tersebut perlu untuk disahkan.

"Perampasan aset itu kalau kita memang serius mau memberantas korupsi," kata Yenti.

Terlebih kata dia, pembahasan RUU tersebut sudah mulai dilakukan sejak beberapa tahun belakangan.

Tak cukup di situ, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah juga beberapa kali mengadakan pembahasan soal RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Jika Pemerintah Serius Berantas Korupsi, Pakar: Harusnya RUU Perampasan Aset Segera Didorong 

Hanya saja, hingga kini RUU yang dinilai bisa membuat korptor jera itu tidak juga disahkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas