Tak Ada Aturan Soal Perampasan Aset Dinilai jadi Hambatan Indonesia Jalin Kerja Sama Internasional
Yenti Garnasih mengatakan, saat ini, Indonesia masih sulit melakukan kerja sama internasional dalam rangka upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
"Saya sendiri ikut pembahasan 2006-2008 jadi masih ada kok orang-orangnya yang bisa bicara bahwa dulu itu kalau mau itu tinggal cepet kok, sudah bukan suatu hal yang baru," kata dia.
"Karena tahun 2006 itu sudah mulai ada embrio pemikiran ke sana," sambungnya.
Tak cukup di situ, penyandang gelar Doktor Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang pertama di Indonesia itu juga menyeret soal merosotnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.
Menurut dia, salah satu faktornya yakni karena tidak adanya peraturan yang mengatur soal perampasan aset yang menjadi salah satu upaya untuk membuat koruptor jera.
"Sekarang malah merosot ke 38 (indeks persepsi korupsinya) antara lainnya tidak ada perampasan aset sehingga tidak ada penjeraan," ucap Yenti.
Dengan begitu, Yenti mendesak agar pemerintah bisa segera menyerahkan RUU tersebut kepada DPR untuk segera dibahas.
Sebab dirinya mempertanyakan, sejatinya, pihak mana yang membuat proses pengesahan RUU Perampasan Aset terlalu berlarut disahkan.
"Artinya gini undang-undang itukan untuk rakyat yang menjadi korban korupsi yang pertama, ada juga korban kejahatan lain. Nah yang ditanyakan kepentingan masyarakatnya dong bukan kepentingannya penguasa, eksekutif dan legislatif, itu yang menjadi pertanyaannya itu yang harus didorong," tukas Yenti.
Sudah di Meja Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan saat ini naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo.
Ia mengatakan naskah tersebut juga telah didisposisikan kepada menteri-menteri terkait.
"Sudah di meja presiden. Kan habis lebaran baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan presiden, sudah didisposisi oleh menteri-menteri terkait," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi saya kira paling lambat minggu depan sudah," sambung dia.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Wamenkumham Sebut akan Diserahkan ke DPR 16 Mei
Akan Segera Dikirim Ke DPR