Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hubungan Intim Jadi Syarat untuk Perpanjang Kontrak, Aktivis Minta Pemerintah Selidiki Kasus 

Mutiara mengatakan penelitian yang dilakukan Perempuan Mahardika tahun 2017 terkait pelecehan seksual ditemukan 56,5 persen buruh perempuan mengalami

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hubungan Intim Jadi Syarat untuk Perpanjang Kontrak, Aktivis Minta Pemerintah Selidiki Kasus 
Warta Kota/Rangga Baskoro
AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja. Para aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardika menuntut pemerintah menyelidiki kasus tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardika menuntut pemerintah menyelidiki kasus di Cikarang, perihal berhubungan intim menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja bagi buruh perempuan.

Kasus ini viral di sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.

"Ini memang nyata dan itu terjadi sangat rentan pada buruh perempuan. Apalagi dengan situasi kontrak kerja yang semakin hari semakin pendek. Artinya posisi buruh itu adalah posisi yang sangat rentan," kata Ketua Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Minggu (7/5/2023).

Baca juga: Modus Bos di Cikarang Ajak Karyawati Tidur di Hotel, Ajak Keluar Berdua hingga Beri Ancaman

Mutiara mengatakan penelitian yang dilakukan Perempuan Mahardika tahun 2017 terkait pelecehan seksual ditemukan 56,5 persen buruh perempuan mengalami pelecehan.

Pelecehan tersebut diantaranya termasuk berupa ajakan kencan atau bahkan ajakan hubungan seksual.

"Kenapa buruh perempuan takut untuk melaporkan kejadian itu, karena memang ada kekhawatiran terkait kontrak kerja. Itu juga yang menghambat buruh perempuan untuk melapor," katanya.

Baca juga: Komnas Perempuan Ingatkan Keamanan Karyawati di Cikarang yang Laporkan Bos Soal Pemaksaan Staycation

Berita Rekomendasi

Menurut Mutiara, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus disosialisasikan secara masif oleh pemerintah.

Perempuan Mahardika menuntut pemerintah untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut secara masif, agar buruh perempuan tidak takut melapor ketika mendapatkan pelecehan seksual di kantor.

"Saat ini kita fokus pada kampanye untuk memberikan informasi hukum dan melakukan pendidikan paralegal. Sehingga buruh bisa mengadvokasi dirinya sendiri dan membantu teman buruh lainnya," kata Mutiara.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan terhadap karyawati di Cikarang itu beredar dalam kabar yang tengah viral di media sosial melalui akun twitter @Miduk17.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuit @Miduk17 dikutip Kamis (4/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas