Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Vonis Teddy Minahasa, Jaksa Optimistis Dakwaan Terbukti

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yakin bahwa dakwaan yang mereka layangkan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba terbukti.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jelang Sidang Vonis Teddy Minahasa, Jaksa Optimistis Dakwaan Terbukti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) yakin bahwa dakwaan yang mereka layangkan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba terbukti.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa telah didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




Kemudian dalam tuntutannya, tim JPU menjerat Teddy dengan dakwaan pertama.

"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu Pasal 114 ayat 2," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dihubungi pada Sabtu (6/5/2023) malam.

Menurut Iwan, konstruksi dakwaan yang telah disusun tim JPU sudah linear, mulai dari Sumatra Barat hingga Jakarta.

"Itu linear ceritanya, enggak ada yang dikarang-karang kok. Wah itu kuat sekali buktinya lah," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Meski Teddy Minahasa tak ditangkap bersamaan dengan barang bukti narkotika, JPU tetap yakin bahwa sang jenderal terlibat.

Posisi Teddy Minahasa yang merupakan aktor intelektual dianggap wajar jika ditangkap tanpa narkoba bersamanya.

"Berapa ratus perkara narkoba kita sidangkan enggak ada barang bukti pada terdakwa. Kalau yang begini kan memang jaranglah barang bukti, kecuali pemakai," kata Iwan.

Meski yakin dakwaan terbukti, pihak JPU tetap mempercayakan putusan kepada Majelis Hakim yang ditugaskan.

"Kalau itu kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim," kata Iwan saat ditanya optimisme tuntutan dikabulkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat nantinya akan mambacakan vonis bagi Teddy Minahasa terkait perkara ini pada Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Pekan Depan, Irjen Teddy Minahasa Dkk Divonis Kasus Narkoba

"Sidang berikutnya, pada Hari Selasa 9 Mei 2023 jam 9.00 WIB. Agendanya pembacaan putusan untuk perkara ini," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan pada Jumat (28/4/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas