Soal Dugaan Praktik Staycation Karyawati di Cikarang, DPR Pertanyakan Pengawasan Kemnaker
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, menanggapi soal dugaan terjadinya staycation (menginap di hotel) bareng atasan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, menanggapi soal dugaan terjadinya staycation (menginap di hotel) bareng atasan bagi karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Legislator PKS ini mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera," kata Netty kepada wartawan Minggu (7/5/2023).
Netty juga mendesak agar Kemnaker RI mengambil alih dan memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut.
"Kemnaker RI harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi. Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," kata Netty.
Baca juga: Komnas Perempuan Ingatkan Keamanan Karyawati di Cikarang yang Laporkan Bos Soal Pemaksaan Staycation
Menurut Netty, UU TPKS yang sudah disahkan harus ampuh untuk menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat.
"UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban," ucap Netty.
Baca juga: Pengakuan Karyawati Pabrik Cikarang Korban Ajakan Staycation, Diancam hingga Nomor Diblokir
Lebih lanjut, Netty mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya pada pihak berwenang.
"Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui kejadian semisal juga harus berani membongkar dan membantu korban," ujarnya.
Menurutnya, korban pelecehan seksual memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.
"Banyak lembaga dan institusi yang siap mendampingi serta membantu korban. DPR RI juga terbuka untuk mengadvokasi kasus ini," tandasnya.
Informasi ihwal staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sosial.
Informasi ini berawal daei akun Twitter @miduk17 yang menulis "Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang."
Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.