Kemenkes Imbau Aksi Demo Penolakan RUU Kesehatan Tidak Mengorbankan Masyarakat
Kemenkes himbau para aksi demo penolakan RUU Kesehatan untuk tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, khususnya pasien saat jam kerja
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi perbincangan hangat di akhir-akhir ini.
Apalagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) di beberapa wilayah Indonesia mengadakan demo menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, pada Senin (8/5/2023) hari ini.
Hal itu membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara dengan mengimbau aksi demo ini tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas, khususnya pasien.
Kemenkes melalui Juru Bicaranya, dr Mohammad Syahril, mengatakan agar semua dokter dan nakes tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Layanan untuk pasien harus diprioritaskan. Saya mengimbau kepada teman sejawat untuk mengingat sumpah kita, yakni saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata dr Syahril, Sabtu (7/5/2023), dikutip dari TribunAmbon.com.
Syahril menambahkan bahwa dokter dan nakes yang bertugas tidak dapat meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa alasan yang sah, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: Apa Isi RUU Kesehatan? Berikut Link Download Draftnya
“Janganlah memprovokasi seolah ada potensi kriminalisasi pada RUU Kesehatan. Justru, RUU Kesehatan menambah perlindungan baru kepada tenaga medis dan kesehatan dari berbagai upaya kriminalisasi. RUU ini dibuat untuk melindungi, kok malah didemo,” tambahnya.
Adapun perlindungan ekstra bagi tenaga kesehatan dan masyarakat Saat ini, RUU Kesehatan sedang dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR.
“Pasal-pasal RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan. Jika ada sengketa hukum, mereka tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum ada penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” imbuhnya.
Sebagai informasi, ada beberapa demo dari dokter dan nakes dibeberapa wilayah di Indonesia.
IDI dan Nakes Banyuwangi serta Madura Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banyuwangi menolak pada RUU Keshatan, dan memnita agar pembahasan dihentikan.
RUU tersebut sebagai syarat dengan liberalisasi dan kapatalisasi kesehatan.
Baca juga: Demo Tolak RUU Kesehatan di Kemenkes, Tenaga Kesehatan Memaksa Bertemu Menkes
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua IDI Banyuwangi, dr Rezekiyanti dalam konferensi pers di Kantor IDI Banyuwangi saat digelar bersamaan dengan aksi demonstrasi para dokter ISI se-Indonesia di Jakarta.
"Proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan telah mencederai proses berdemokrasi,"
"Tidak adanya bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi seorang dokter, bukan tidak mungkin akan menimbulkan timbulnya pelayanan kesehatan yang tidak optimal bagi pasien, misalnya akan menimbulkan risiko adanya defensive medicine," kata Yanti, Senin (8/5/2023) dikutip dari TribunMataram.com.
Ada juga puluhan anggota IDI Banyuwangi mengenakan ikat kepala yang bertuliskan Stop RUU Kesehatan, dan memasang pita hitam pada lengan baju mereka.
Yanti juga menambahkan bahwa pentingnya profesi sebagai 'penjaga gawang' profesi dokter dengan merespon adanya indikasi pelemahan organisasi profesi dalam RUU Kesehatan.
"Profesionalisme dokter hanya dapat ditegakkan dengan mengedepankan etika kedokteran, oleh karena itu organisasi profesi dokter yang tunggal, yaitu IDI sangat diperlukan untuk menjaga dan mengawal profesionalisme dokter Indonesia," tambahnya.
Selain itu, ada juga aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan nakes di depan Gedung DPRD Pamkeasan, Madura, Senin (8/5/2023).
Terdapat 1.360 nakes yang ikut demonstrasi tersebut.
Mereka menolak pemabahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Para nakes yang mengikuti unjuk rasa tersebut gabungan dari lima organisasi profesi kesehatan.
Rinciannya 100 nakes dari organisasi IDI, 700 nakes dari organisasi PPNI, 555 bidan, 80 IAI dan 28 PDGI.
Mereka kompak mengenakan pakaian putih yang dilekati pita hitam sebagai tanda penolakan terhadap RUU Kesehatan tersebut.
Diketahui, seluruh UU terkait kesehatan yang saat ini eksis, telah dengan baik mengatur segala hal mulai dari definisi profesi, asas, tujuan, tugas, wewenang, regulasi praktik, kolegium, konsil hingga pengembangan, pembinaan dan pengawasan anggota dalam pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)(TribunAmbon.com/Adjeng)(TribunMataram.com/Aflahul)