KPU Mengaku Sudah Konsultasi DPR Soal Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen dalam PKPU
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal keterwakilan caleg perempuan 30 persen jadi polemik. KPU mengaku pihaknya sudah konsultasi kepada DPR.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal keterwakilan caleg perempuan 30 persen jadi polemik.
Hal tersebut dikarenakan aturan dalam PKPU 10/2023 berpotensi mengurangi jumlah keterwakilan perempuan dalam perannya sebagai calon anggota legislatif.
Padahal dalam uji publik yang dilakukan KPU, Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 mengatur pembulatan ke atas jika keterwakilan 30 persen caleg perempuan di suatu daerah pemilihan (Dapil) menghasilkan angka desimal kurang dari nol koma lima.
Namun setelah disetujui bersama Komisi II DPR, aturan justru berubah menjadi pembulatan di mana jika 0,5 (nol koma lima) kurang maka akan dibulatkan ke bawah dan jika 0,5 (nol koma lima) lebih maka akan dibulatkan ke atas.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik, pun buka suara.
Ia menyebut PKPU tersebut sudah dilakukan sesuai peraturan dan konsultasi dengan DPR.
Baca juga: PKPU Dinilai Kurangi Kesempatan Caleg Perempuan, Koalisi Masyarakat Tuntut Bawaslu Tegur KPU
“Dalam proses legal drafting, peraturan KPU mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu itu semuanya dikonsultasikan di DPR sesuai dengan pasal 75 ayat 4 UU nomor 7 tahun 2017 dan mengenai pengaturan yang terdapat di dalam pasal 8 ayat 2 huruf a dan huruf b peraturan KPU nomor 10 tahun 2023," kata Idham, Senin (8/5/2023).
"Itu sebenarnya turunan teknis dari apa yg terdapat dalam pasal 246 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017,” tambahnya.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan selama proses uji publik memang terdapat perubahan-perubahan, khusunya saat konsinyering bersama Komisi II DPR.
“Dalam uji publik, kami masih melakukan, rancangan penormaan seperti PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang lalu, yang digunakan untuk pengajuan daftar calon pada tanggal 4-17 juli 2018," tuturnya.
Baca juga: PKPU Pemilu Berpotensi Kurangi Keterwakilan Perempuan, Anggota DPR: Itu Tafsir Saja
"Dalam proses konsultasi di DPR itu mengalami dinamika dan menggunakan pendekatan matematika murni,” Idham menambahkan.
Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Aturab tersebut lalu diikuti dengan penerbitan Keputusan KPU No 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang lebih rinci mendetilkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tersebut.
Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 secara nyata bertentangan dengan norma yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).