Polemik RUU Kesehatan: Ancaman Dokter dan Nakes jika RUU Disahkan hingga Karangan Bunga Penuhi Monas
Para dokter dan nakes mengancam akan melakukan mogok secara nasional jika RUU Kesehatan disahkan.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan secara resmi disetujui oleh DPR RI sebagai RUU inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III TS 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Sampai saat ini pembahasan RUU Kesehatan yang dilakukan oleh DPR masih berlangsung.
Hal itu membuat sejumlah kalangan keberatan dan melakukan aksi demonstrasi karena adanya RUU Kesehatan lantaran dinilai merugikan profesi dokter serta nakes.
Dokter dan para tenaga kesehatan (nakes) mengancam akan melakukan mogok secara nasional dan terus melakukan unjuk rasa jika RUU Kesehatan disahkan.
Hal ini terungkap saat ribuan massa gabungan dari dokter dan nakes berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kesehatan (Kemkes), Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023) hari ini.
Baca juga: Tenaga Kesehatan di Sumatera Barat Tolak RUU Kesehatan, Sampaikan Aspirasi di Depan Gedung DPRD
Massa gabungan tersebut menyatakan penolakannya pada RUU Kesehatan Omnibus Law.
"Kami yakin melalui forum ini saya sampaikan. Kalau jika bapak-bapak, ibu-ibu memaksakan RUU, maka kami akan melakukan mogok nasional," kata orator dari atas mobil komando, Senin (8/5/2023).
Ucapan orator tersebut dijawab oleh sejumlah massa yang hadir dengan jawaban 'setuju'.
“Kami tidak akan menyerah sampai undang-undang ini disetop," tambah orator tersebut.
Selain itu, massa dari elemen nakes yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Barat, Senin (8/5/2023).
Juru Bicara Aksi Damai IDI, Dokter Beni Satria, mengatakan sejumlah massa meminta untuk tidak mengesahkan Undang-undang Kesehatan dalam Omnibuslaw.
"Kita sudah memberikan masukan tetapi telah banyak informasi-informasi yang kita dapatkan bahwa RUU ini akan segera disahkan."
"Ada hal-hal yang akan mencederai hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Bahwa hak pelayanan kesehatan sudah di atur dalam undang-undang,"