Puskapol UI Soroti PKPU Soal Keterwakilan Perempuan, Anggap Kemunduran Demokrasi
Kemunduran terjadi diterbitkannya PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menilai ada kecenderungan menurunnya keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu.
Direktur Puskapol UI, Huriyah menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 perihal keterwakilan perempuan di bawah 30 persen itu dinilai bentuk kemunduran demokrasi.
“Kita melihat bagaimana kemunduran itu juga terjadi di lembaga penyelenggara pemilu,” kata Huriyah dalam diskusi secara virtual, Minggu (7/5/2023).
Ia menjelaskan bahwa kemunduran itu terjadi sejak diterbitkannya PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Di situ ada dihapuskannya syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen kepengurusan partai politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota,” kata Huriyah.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Disebut Masih Minim, KPU Tegaskan PKPU Sudah Sesuai Standar Perhitungan
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur soal keterwakilan perempuan yang paling sedikit 30 persen.
Aturan tersebut sebenarnya sudah bersifat memaksa.
Kemudian, kata Huriyah, muncul PKPU No. 10 Tahun 2023 yang dalam Pasal 8 ayat (2) tertuang klausul baru yang menyatakan bahwa penentuan keterwakilan perempuan di dalam pencalonan itu berdasarkan pembulatan angka ke bawah.
“Beberapa simulasi coba dilakukan oleh lembaga masyarakat sipil maupun lembaga pengkajian, kalau kita melakukan pembulatan ke bawah, maka jumlah perempuan yang akan ada di dalam pencalonan itu tidak akan mencapai 30 persen,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPU membuka kemungkinan pembulatan desimal ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KPU RI menyebut bahwa diterbitkannya ketentuan ini sudah atas sejumlah proses, termasuk rapat konsultasi di DPR RI dan uji publik ketika Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 masih berstatus rancangan.