Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rayuan Bos Ajak Karyawati Staycation Berdua, 'Ayo Kamu Mau Perpanjang Kan Kapan Nih Jalan Bareng'

Dalam keterangan persnya, AD pun menunjukkan chat dari bosnya yang tampak agresif meminta bertemu hingga sering meneleponnya

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Rayuan Bos Ajak Karyawati Staycation Berdua, 'Ayo Kamu Mau Perpanjang Kan Kapan Nih Jalan Bareng'
Warta Kota/Rangga Baskoro
AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja. 

"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan Pemprov. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar," kata Dani lagi.

Pertanyakan Peran Kemnaker 

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher ikut menanggapi soal dugaan terjadinya staycation (menginap di hotel) bareng atasan bagi karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Legislator PKS ini mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera," kata Netty kepada wartawan Minggu (7/5/2023).

Netty juga mendesak agar Kemnaker RI mengambil alih dan memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut.

"Kemnaker RI harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi.

BERITA REKOMENDASI

Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," kata Netty.

Rendahkan Martabat Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Bintang Puspayoga menilai perbuatan itu merendahkan martabat perempuan.

"Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia serta bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).

Dirinya menegaskan setiap pekerja perempuan di Indonesia berhak untuk dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tengah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menelusuri kebenaran kasus ini.

"Saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan pihak daerah untuk mengetahui kebenaran dari pemberitaan yang viral ini," ucap Bintang.

"Tentu dalam kesempatan ini, kembali saya mengingatkan kepada para pekerja perempuan untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, ataupun mengalami kekerasan seksual," tambah Bintang. (Tribun Jakarta/Siti Nawiroh) (Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar) (Tribunnews/Fahdi Fahlevi/ Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sosok Bos Pabrik Inisial B Diduga Ajak Kencan Karyawati Syarat Perpanjang Kontrak, Masih Aktif KerjaPengakuan Karyawati Pabrik Diajak Jalan Bos Jelang Habis Kontrak: Nagih Janji Terus, Kapan Jalan , Viral Syarat Perpanjang Kontrak Karyawati Harus Staycation, Menteri PPPA Terjunkan Tim ke Cikarang, Soal Dugaan Praktik Staycation Karyawati di Cikarang, DPR Pertanyakan Pengawasan Kemnaker

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas