Tak Cuma Reihana, KPK Juga Klarifikasi Harta Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh
Selain Reihana, KPK juga mengklarifikasi LHKPN milik Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana Wijayanto.
Selain Reihana, KPK juga mengklarifikasi LHKPN milik Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh.
Baca juga: Mengintip Penampilan Reihana saat Penuhi Panggilan KPK: Wajah Ditutupi Majalah Tunggu Pemeriksaan
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan Depri sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
"Selain itu, di luar beberapa nama yang viral dari informasi masyarakat, hari ini kami juga menjadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Bupati Bolaang Mongondow Utara sesuai dengan agenda pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang telah kami jadwalkan secara berkala," kata Ipi, Senin (8/5/2023).
Ipi mengatakan, Depri Pontoh hadir di kantor KPK sekira pukul 09.30 WIB.
Terkait Depri Pontoh, Ipi menerangkan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat.
Karena, sebagaimana diketahui, jauh-jauh hari KPK baru mengumumkan klarifikasi harta kekayaan Reihana saja.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kadinkes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK Terkait Klarifikasi LHKPN
"Tetapi, KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi seperti salah satunya yang dilakukan hari ini terhadap Bupati Bolmut," terangnya.
Ipi mengatakan, dalam surat yang dikirimkan kepada Depri Pontoh maupun Reihana, KPK meminta agar keduanya menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan demi kelancaran proses klarifikasi.
Seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, salinan dokumen utang/piutang dan lainnya.
"Sebagaimana amanat UU, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak terlepas dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kami mengapresiasi peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada KPK," kata Ipi.