Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus TPPO terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Dua tersangka itu bernama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Djuhandhani mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Kemenlu RI Ungkap Kondisi Diplomat RI yang Diserang Saat Kirim Bantuan di Myanmar
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Saat ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya tengah mencari kedua tersangka untuk ditangkap.
"Rencana tindak lanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian mencari dan menangkap pelaku," tukasnya.
Diberangkatkan Secara Ilegal
Bareskrim Polri menduga 20 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal.
"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Hasil penyelidikan sementara, puluhan WNI tersebut saat ini terdeteksi berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang di mana lokasi tersebut merupakan daerah konflik.
"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen," ucapnya.
"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," imbuhnya.
Karenanya, Djuhandhani mengakui, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti kasus ini.
Meski begitu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan tetap melakukan koordinasi untuk nantinya para WNI bisa dievakuasi.
"Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut," ungkap Djuhandani.
"Diantaranya Berkoordinasi dengan Regional Support Office BALI PROCESS di Bangkokb, berkoordinasi dengan IOM dan berkoordinasi dengan IJM (International Justice Mission)," tutupnya.