Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BREAKING NEWS Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Karier Teddy Minahasa Putra termasuk cemerlang, bahkan ia sudah pernah beberapa kali menjabat posisi penting, baik karier di Polri hingga pemerintahan.

Pada 2014, Teddy pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca juga: Profil 3 Majelis Hakim Pimpin Sidang Vonis Teddy Minahasa: Jon Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

Tiga tahun kemudian, pada 2017, ia juga pernah menjadi staf ahli Wakil Presiden RI.




Teddy juga pernah menjabat sebagai Kapolda Banten pada Agustus 2018.

Dia juga pernah menjabat Wakapolda Lampung (2018).

Setahun kemudian ia dipercaya menjadi Sahlijemen Kapolri (2019).

Pada Agustus 2021, jenderal bintang 2 ini kemudian diangkat menjadi Kapolda Sumatra Barat.

Baca juga: Profil 3 Majelis Hakim Pimpin Sidang Vonis Teddy Minahasa: Jon Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

BERITA TERKAIT

Berikut riwayat jabatan yang pernah diemban Irjen Teddy Minahasa:

- Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008);

- Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya;

- Kapolres Malang Kota (2011);

- Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013);

- Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013);

- Ajudan Wapres RI (2014);

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas