Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa

Divonis penjara seumur hidup, berikut hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (9/5/2023)

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
zoom-in Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. Vonis ini Lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati. Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa. TRIBUNNEWS. Divonis penjara seumur hidup, berikut hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

Diketahui, mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut dijatuhi vonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang tersebut juga menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap Teddy Minahasa.




Jon Sarman mengatakan, hal pertama yang meringankan hukuman Teddy Minahasa sebab terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kemudian, pengabdian Teddy Minahasa ke institusi Polri selama 30 tahun juga menjadi hal yang meringankan hukumannya.

Terakhir, Jon Sarman mengatakan, banyak penghargaan yang diterima Teddy Minahasa dari negara.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa ini.

Baca juga: Ekspresi Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati Kasus Narkoba, Pamerkan Wajah Sumringah

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Jon Saragih juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan hukuman Teddy Minahasa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkoba jenis sabu tersebut.

Dia mengatakan, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama menjalani persidangan.

Jon Saragih juga mengatakan, bahwa Teddy Minahasa tidak mencerminkan petugas hukum yang baik.

"Pertama Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan. Keempat anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya. Tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi, menghianati perintah presiden, dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa pamerkan senyum lebar usai divonis pidana seumur hidup, Selasa (9/5/2023). 
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa pamerkan senyum lebar usai divonis pidana seumur hidup, Selasa (9/5/2023).  (Kompas TV)

Baca juga: Hotman Bantah Teddy Minahasa Menikmati Uang dari Penjualan Narkoba: Tidak Ada Saksi

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Selasa.

Majelis hakim juga mengatakan, bahwa tidak ada hal yang menghapuskan kesalahan dari terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus tersebut.

"Dan selama pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang mendapatkan hapus kesalahan. Sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwakan penuntut umum dalam perkara ini," tegas Jon Saragih.

Jon Saragih menambahkan, dengan demikian cukup bagi Majelis Hakim unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.

(Tribunnews.com/Abdillah Awang, Ibriza Fasti Ifhami, Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas