Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa

Divonis penjara seumur hidup, berikut hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (9/5/2023)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
zoom-in Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. Vonis ini Lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati. Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa. TRIBUNNEWS. Divonis penjara seumur hidup, berikut hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (9/5/2023). 

"Dan selama pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang mendapatkan hapus kesalahan. Sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwakan penuntut umum dalam perkara ini," tegas Jon Saragih.

Jon Saragih menambahkan, dengan demikian cukup bagi Majelis Hakim unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.

(Tribunnews.com/Abdillah Awang, Ibriza Fasti Ifhami, Rahmat Fajar Nugraha)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas