DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Reses Berakhir
Pimpinan DPR RI mengonfirmasi telah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI mengonfirmasi telah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR akan memproses RUU Perampasan Aset setelah masa reses berakhir.
"Namun karena pada saat ini kami masih reses tentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut Dasco menjawab tudingan yang menyebut DPR tidak memproses RUU Perampasan Aset.
Dia menegaskan bahwa surpres RUU Perampasan Aset baru diterima pada 4 Mei 2023.
"Itu kan surpresnya belum pernah ke DPR, belum sampai, ini baru sampai. Nanti kita akan proses sesuai mekanisme yang ada," kata Dasco.
Baca juga: Pengelolaan Barang Rampasan Ujung dari Mata Rantai RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan surpres RUU Perampasan Aset untuk diserahkan kepada DPR. Surpres diteken pada Jumat (5/5/2023).
“Benar sudah di TTD hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Jokowi sudah Teken Surpres RUU Perampasan Aset
Surpres tersebut, kata Bey, sudah diterima DPR pada hari yang sama. Dengan diterimanya surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses.
“Sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” katanya.